chatting area


ShoutMix chat widget

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 10 Oktober 2008

“Mengamankan Kebijakan Jeda Tebang Hutan Aceh”

Dasar Pikir
Kurang lebih 3 bulan yang lalu, tepatnya tanggal 6 Juni 2007 , Gubernur Aceh telah mendeklakarasikan kebijakan jeda tebang (moratorium logging) terhadap hutan Aceh, yang dituangkan melalui Instruksi Gubernur No. 5/INSTR/2007. Dasar dikeluarkannya kebijakan ini diantaranya adalah pertimbangan frekwensi bencana ekologis yang kerap terjadi di Aceh seperti banjir dan longsor.

Ada sejumlah pertanyaan yang menggelitik terkait dengan tindak lanjut pasca pemberlakuan kebijakan jeda tebang hutan Aceh. Diantaranya adalah mengenai rencana strategis termasuk didalamnya konsep atau skenario seperti apa yang akan dijalankan? Bagaimana dengan pemenuhan kayu lokal untuk jangka pendek dan jangka panjang? Sampai kapan jeda tebang ini akan berlaku? Dan jika kesemua hal itu telah terkonsep dengan baik, bagaimana dengan sosialisasi dan rencana pelaksanaannya?

Karena, dari beberapa fakta dilapangan menunjukan meski kebijakan jeda tebang telah berjalan selama tiga bulan, beberapa aktifitas pembalakan masih terjadi. Dari beberapa liputan media saja tergambarkan masih marak terjadinya pembalakan, seperti kasus terbaru yakni 200 ton kayu hasil pembalakan liar disita kepolisian Lhokseumawe di sebuah kilang kayu di Desa Ule Nyeu, Kecamatan Banda Baru (kecamatan hasil pemekaran Nisam) Aceh Utara (situs: aceh kita.comSabtu, 22 September 2007, 17:40 WIB).

Salah satu indikator yang dapat dipakai untuk menujukkan masih terjadinya pembalakan adalah dengan terjadinya konflik antara satwa (gajah dan harimau). Menurut catatan WALHI Aceh dan monitoring media sampai dengan bulan Agustus 2007, sudah terjadi 24 kasus, dengan korban 6 orang luka/meninggal. Lokasi kejadian meliputi Aceh Utara, Aceh Barat, Aceh Selatan, Pidie dan Aceh Singkil.

Sedianya, kebijakan jeda tebang hutan Aceh ini harus diamankan, disusun skenario yang baik, dilaksanakan, dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan melibatkan multi pihak, sehingga tujuan akhir dari pemberlakukan kebijakan ini dapat tercapai.


Masalah Klasik
Kebijakan jeda tebang merupakan respon terhadap tata produksi dan tata konsumsi kayu yang sarat masalah. Sudah dari dulu kita mengetahui ada kesenjangan antara industri kayu dengan ketersediaan bahan baku. Akibatnya, kebutuhan akan bahan baku untuk industri kayu yang tidak terpenuhi melalui kapasitas produksi legal dipenuhi melalui aktifitas ilegal.

Kondisi ini diperburuk lagi dengan penegakan hukum disektor kehutanan, termasuk kegiatan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh instansi terkait dalam hal ini Dinas Kehutanan, Dinas Perindustrian dan Aparat Penegak Hukum. Seringkali alasan “pemaaf” yang diungkapkan adalah keterbatasan aparat dilapangan, kurangnya koordinasi, sampai keterbatasan dana untuk melakukan operasi pengamanan. Persoalan lain berkaitan dengan biaya adalah pengamanan dan pengangkutan barang bukti (kayu sitaan), dimana diperlukan juga biaya yang tidak sedikit.

Aneh juga melihat begitu banyak dana yang ada di Aceh, termasuk juga dana pengamanan hutan yang dikelola oleh NGO, kita masih kesulitan untuk membiayai penegakan hukum disektor kehutanan. Apakah tidak bisa disepakati oleh aparat yang bermain di ranah hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) untuk bersepakat bahwa hasil penindakan berupa kayu sitaan, dilakukan pelelangan dengan cara yang cepat, dan dari hasil pelelangan ini ada kompensasi yang dapat dibebankan untuk mengganti biaya pengamanan dan pengangkutan kayu yang diberikan kepada aparat penegak hukum atau masyarakat yang berani melaporkan atau menyerahkan kayu ilegal kepada aparat?

Masalah klasik lainnya berkenaan dengan mandulnya penegakan hukum disetor kehutanan dan bukan rahasia juga jika ada aparat kehutanan dan aparat keamanan yang bermain dan mengamankan praktek pembalakan kayu ini.


Solusi alternatif
Ada beberapa langkah konkrit yang dapat dilakukan untuk mengamankan kebijakan jeda tebang hutan Aceh saat ini, diataranya adalah:

· Melakukan evaluasi menyeluruh tentang pelaksanaan kebijakan jeda tebang hutan Aceh secepatnya dengan melibatkan multi pihak dari masyarakat, LSM, Pemerintah Kabupaten/kota, Dinas/Badan/Lembaga yang diamanahkan langsung untuk melaksanakan kebijakan. Perlu juga dievaluasi sampai sejauh mana hasil beserta indikator yang telah dicapai. Hal penting yang harus dilakukan dalam evaluasi ini adalah memberikan reward kepada pihak yang benar-benar melaksanakan kebijakan jeda tebang hutan Aceh dan memberikan sanksi kepada pihak yang lalai melaksanakan kewajibannya;

· Pengawasan dan penegakan hukum dapat dimulai dengan melakukan hal sederhana dan bisa dilakukan dengan biaya murah dan melibatkan lintas lembaga (dinas perindustrian, dinas kehutanan, Polri/POM TNI), yakni dengan membuat pos pemeriksaan titik-titik keluarnya kayu dari Aceh. Paling tidak ada 4 titik yang perlu dijaga yakni perbatasan Tamiang, Subussalam, Aceh Tenggara dan Aceh Singkil.

· Redesign pengelolaan hutan hendaknya menitik beratkan juga kepada penyediaan base line data akan kebutuhan kayu lokal per kabupaten/kota dan propinsi setiap tahunnya. Selain itu diperlukan juga data mengenai industri kayu yang ada saat ini serta berapa kapasitas terpasang dari ketersediaan kayu yang bersumber dari hutan milik masyarakat dan luasan hutan produksi yang ada. Seharusnya perizinan untuk industri dan pemenuhan bahan baku kayu dikeluarkan berdasarkan hitungan tersebut. Kaitannya dengan hal ini adalah, untuk mencegah ketimpangan antara industri kayu dengan ketersediaan bahan baku.

· Dalam hal pemberian izin industri kayu dan pemanfaatan hutan oleh dinas perindustrian dan dinas kehutanan, harus ada jaminan akses publik untuk informasi perizinan yang dikeluarkan. Kedua dinas ini harus mempublikasikan izin yang dikeluarkan sehingga bisa diawasi oleh siapa saja dan akhirnya dapat mengontrol tata produksi perkayuan di Aceh.

· Yang terakhir adalah bagaimana kita membangun kesadaran kritis dari kita semua untuk berpikir dan memperbaiki tata konsumsi kita, khususnya kepada bahan yang berasal dari kayu. Sudah waktunya kita memikirkan kembali penggunaan sedikit mungkin bahan-bahan/material kayu, memakai konsep daur ulang, atau kepada sikap kritis kita pada saat akan menggunakan kayu dengan pertanyaan “apakah kayu ini legal atau tidak?”

Penutup
Tentunya kita tidak ingin inisiatif positif dari Gubernur Aceh yang telah menelurkan kebijakan jeda tebang ini akan menjadi tidak bermakna. Apalagi jika tidak diikuti dengan langkah konkrit oleh kita semua, atau akan tidak lebih bermakna juga jika nanti akan lahir kebijakan lain yang kontra produktif seperti melakukan konversi hutan untuk areal perkebunan.

Kebijakan jeda tebang memang bukan solusi final memperbaiki kondisi hutan Aceh dan pengelolaannya. Tetapi, dia akan lebih nyata jika konsep dan strategi pelaksanaanya bisa dengan cepat disusun, didesiminasikan, dilaksanakan dan dievaluasi bersama. Semoga.

Jakarta, 25 September 2007

KEGIATAN ILLEGAL LOGGING DI ACEH TENGGARA

A. KONDISI HUTAN LINDUNG ACEH TENGGARA SAAT INI.

Aceh Tenggara memiliki wilayah hutan yang sangat luas mencapai 276.000 Ha. Kawasan hutan tersebut memiliki kekayaan hutan yang sangat banyak seperti keberagaman flora dan fauna yang ada didalamnya. Namun kondisi hutan tersebut saat ini sangat memprihatinkan. Banyak areal hutan yang telah rusak. Kerusakan TNGL ini di sebabkan oleh aktifitas illegal logging yang mencapai luas areal 15.000 – 25.000 Ha dikawasan hutan Aceh Tenggara. Kerusakan hutan ini juga mengakibatkan hilangnya berbagai flora dan fauna yang sangat berharga bagi kehidupan manusia. Banyak hewan – hewan yang ada di dalam hutan tidak lagi mendapat tempat tinggal untuk bernaung, hal ini mengakibatkan hewan-hewan tersebut perpindah lokasi ke kawasan pemukiman penduduk. Hal ini pernah terjadi di Daerah Gajah Mati Kecamatan Gunung Leuser Desa Transmigrasi. Di daerah ini pernah terjadi peristiwa penyerangan Gajah di pemukiman penduduk yang mengakibatkan beberapa rumah hancur dan merusak lahan pertanian penduduk yang telah siap panen. Peristiwa seperti ini juga pernah terjadi di Pemukiman Gunung Meriah Desa Lawe Malum. Di daerah ini terjadi harimau mengamuk yang menelan 1 korban jiwa. Daerah ini merupakan kawasan illegal logging Mangunsong, dia merupakan mantan aktor utama pelaku illegal logging di Aceh Tenggara. Kasus yang sama juga pernah terjadi di Desa Lumban Tua namun tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Daerah ini merupakan kawasan illegal logging TUTY yang merupakan anggota DPRD. Dia adalah mantan pelaku illegal logging Aceh Tenggara. Kondisi ini membuktikan bahwa akan terus terjadi kasus-kasus serupa jika keadaan penebangan hutan secara liar ini tidak segera diantisipasi oleh semua pihak yang terkait dan yang merasa bahwa hutan adalah milik bersama yang harus terus dilestarikan sebagai warisan untuk anak cucu kita kelak.
Penebangan hutan TNGL saat ini masih tetap terjadi walaupun dalam skala kecil, karena lokasi dan wilayah mereka untuk melakukan kegiatan aktivitas illegal logging masih tetap didaerah yang sama karena lokasi illegal logging tersebut sangat mendukung kelancaran usaha mereka sebab di wilayah tersebut telah tersedia berbagai kemudahan seperti adanya jalan yang telah dibuka oleh para pelaku illegal logging yang lalu. Hal ini tentu saja secara otomatis memudahkan mereka melakukan kegiatan haram tersebut.
Dari satu sisi, Kami memantau perkembangan hutan di kawasan Aceh Tenggara saat ini, banyak masyarakatnya mengambil kesempatan untuk membuka lahan perkebunan karena daerah kawasan illegal logging tersebut telah tersedia jalan menuju ke hutan yang memudahkan kendaraan menuju kawasan hutan tersebut. Selain itu, keberanian mereka untuk membuka lahan perkebunan di areal hutan TNGL seolah-olah di dukung oleh PEMDA setempat untuk perluasan daerah wilayah pemukiman penduduk yang saat ini diisukan akan adanya pemekaran Propinsi ALA.
Salah satu kawasan hutan lindung TNGL yang telah hancur di Kecamatan Gunung Leuser, dialih fungsikan oleh PEMDA menjadi kawasan pemukiman penduduk yang diberi nama Gunung Nias, dan penduduknya didatangkan oleh PEMDA dari daerah Sumatera Utara dengan jumlah sekitar 500 KK.


Dari hasil advokasi Putri Sepakat diatas, Kami menyimpulkan bahwa aktivitas Illegal Logging di kawasan Hutan Lindung Gunung Leuser masih tetap berjalan walaupun para pelakunya berganti. Para pelaku Illegal Logging yang sekarang masih tetap dibawah pengawasan 11 Pemilik izin IPHHK. Mereka menyerahkan usaha perambahan hutan kepada para pelaku illegal loging yang sekarang dengan tujuan mempertahankan lokasi atau kawasan tersebut sambil memantau keadaan Aceh Tenggara. Besar kemungkinan, pelaku Illegal Logging yang lalu, masih menunggu suasana kembali aman untuk menjalankan kegiatan haram mereka seperti semula.

C. CARA KERJA PELAKU ILLEGAL LOGGING YANG SEKARANG:

Karena para pelaku illegal loging yang sekarang adalah para masyarakat desa dan aparat keamanan setempat yang tentu saja mereka tidak memiliki modal yang cukup untuk melakukan aktifitas perambahan hutan yang seperti dilakukan para cukong kayu besar yang memegang izin 11 IPHHK, para pelaku yang sekarang menggunakan peralatan dan transportasi yang lebih sederhana karena itu hasil yang diperoleh dari hasil perambahan hutan tersebut juga lebih sedikit. Adapun peralatan yang mereka gunakan untuk mengolah dan mengangkut hasil kegiatan mereka adalah:
§ Penebangan dan pengolahan kayu dengan memakai alat gergaji mesin
§ dan setelah diolah, dilangsir ke suatu tempat dengan memakai kerbau sampai ke lokasi yang bisa diangkut dengan kendaraan
§ Diangkut dengan kendaraan roda 6 ( enam ) sejenis truk ke panglong atau ke gudang yang ada di Kota kayu tersebut dijual kepada kontraktor dan pengusaha lainnya, kayu tersebut diolah menjadi barang jadi (barang produksi ) untuk di jual ke Medan
§ Setelah kayu tersebut sampai ke gudang yang dimiliki oleh para cukong kayu ada di kota, kayu tersebut dijual kepada kontraktor dan pengusaha lainnya. kayu tersebut dijual kepada kontraktor dan pengusaha lainnya, kayu tersebut diolah menjadi barang jadi (barang produksi ) untuk di jual ke Medan

D. DAERAH ILLEGAL LOGGING YANG RAWAN BENCANA.

Daerah - derah yang merupakan kawasan kegiatan Illegal Logging merupakan kawasan dengan daerah kemiringan 60 – 80 ยบ, daerah tersebut tersebar diberbagai titik di daerah / wilayah Aceh Tenggara. Walaupun daerah tersebut merupakan daerah yang sangat rawan bencana namun masyarakat di wilayah-wilayah tersebut masih saja tetap melakukan penebangan dan pengolahan kayu liar tanpa izin untuk tingkat local, dan masyarakat di kawasan ini juga membuka lahan kebun sebagai usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup walaupun mereka mengetahui lokasi tersebut sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan tanah longsor dan banjir banding sewaktu - waktu. Adapun lokasi atau daerah rawan bencana tersebut terletak di:
· Wilayah Lawe Pakam dimana para pelaku Illegal Logging adalah masyarakat setempat dan didaerah ini sangat rawan bencana dan di daerah ini juga pernah terjadi bencana banjir dialiran sungai yang sampai menelan korban jiwa 2 orang meninggal dan beberapa rumah hanyut terbawa arus sungai yang sangat deras.
· Wilayah Desa Lawe Deski, daerah ini pernah banjir meskipun tidak menelan korban jiwa tetapi merusak lahan pertanian penduduk yang cukup luas yang mengakibatkan kerugian yang sangat banyak. Walaupun di daerah ini pernah terjadi bencana banjir, masyarakatnya masih melakukan kegiatan illegal loging karena diwilayah tersebut merupakan daerah illegal logging yang pernah dikuasai oleh Pak Sokeh ( Mantan Dandim Aceh Tenggara)
· Wilayah Desa Lawe Perbunga, daerah ini tidak pernah terjadi banjir namun daerah ini termasuk sangat rawan bencana, pelaku illegal logging di daerah ini sekarang adalah penduduk setempat yang mempunyai usaha panglong. Didaerah tersebut memiliki 4 orang pengusaha panglong
· Desa Lawe Sigala-gala dan Desa Bukit Merdeka, pernah terjadi banjir dan daerah tersebut memang rawan banjir. Kondisi hutan didaerah ini sangat memprihatinkann dan akktifitaas masyarakat sampai saat ini adalah menebang pohon kemiri yang hasil kayu dari pohon kemiri tersebut dijual ke Medan. Setelah penebangan pohon kemiri tersebut masyarakat desa membuka lahan kebun untuk ditanam dengan tanaman kakao. Hal ini sangat berbahaya bagi ketahanaan daerah yang rawan longsor sebab pohon kakao sangat kecil kemampuannya untuk menyerap air dibandingkan dengan pohon kemiri.
· Desa Batu Dua Ratus, di wilayah ini juga sangat rawan bencana, disebabkan kondisi hutan saat ini di wilayah tersebut sangat memprihatikan karena banyaknya masyarakat yang menambah areal kebun mereka di wilayah hutan dengan cara menebang pohon di hutan tersebut, padahal dihutan tersebut merupakan daerah yang sangat dilindungi dan sangat dilarang untuk ditebang.
· Desa Simpang Semadam, daerah ini pernah terjadi banjir sekitar satu tahun yang lalu, daerah tersebut merupakan daerah yanag sangat rawan bencana sampai saat ini. Walaupun di daerah ini, masyarakatnya tidak lagi melakukan pembalakan hutan karena masih trauma akibat kejadian banjir bandang tahun lalu yang mengakibatkan korban jiwa meninggal dan kerugian harta benda yang sanagt banyak dan lahan perkebunan mereka yang hancur. Tapi tidak tertutup kemingkinan mereka akan kembali melakukan aktivitas pembalakan liar 4 atau 5 tahun yang akan datang setelah rasa trauma mereka hilang dan kayu yang ada di wilayah hutan di desa mereka merupakan kayu yang terbaik dan kualitas eksport sehingga kemungkinan besar mereka tertarik akan keuntungan besar yang akan didapat dari hasil kayu tersebut.






· Desa Berandang, di desa ini tidak pernah terjadi bencana. Tetapi saat curah hujan tinggi aliran sungai di wilayah ini sangat membahayakan dan tiap tahun bertambah besar dan suatu saat jika terjadi bencana banjir sasaran daerah yang akan terkena bencana mencapai 5 desa. Hal ini tentu sangat membahayakan sebaab dapat dipastikan akan menimbulkan korban jiwa dan harta benda yang sangat banyak. Kondisi hutan di daerah ini sanagat memprihatinkan sebab banyak penduduk yang melakukan aktifitas penebangan pohon kemiri untuk diganti dengan tanaman lain yang lebih menguntungkan bagi mereka.
· Desa Lawe Mengkudu, kondisi di daerah ini hampir sama dengan kondisi di daerah Desa Simpang Semadam. Perbedaannya adalah kawasan hutan di daerah ini merupakan lokasi pembalakan hutan lindung yang dilakukan oleh para cukong kayu yang pernah mempunyai izin IPHHK.


















E. PROSES KASUS – KASUS ILLEGAL LOGGING TAHUN 2005
Proses kasus-kasus illegal logging yang telah terungkap di Aceh Tenggara sekitar 9 kasus dengan perincian sebagai berikut:
Pada bulan Mei telah terungkap 7 kasus illegal logging dengan jumlah tersangka sekitar 9 orang, dengan daerah pembalakan para tersangka adalah di daerah Hutan Lindung Desa Natam dan berkasnya telah dilimpahkan ke JPU.
Masih pada tahun yang sama di Bulan Oktober, juga terungkap 4 kasus illegal logging. 2 kasus yang terungkap telah dilimpahkan ke JPU dan 2 kasus lagi masih dalam tahap DPO. Adapun perkembangan kasus yang telah dilimpahkan ke JPU tersebut sampai saat ini belum jelas tindak lanjut proses hukumnya. Menurut isu yang berkembang di tengah – tengah masyarakat Aceh Tenggara, bahwasanya kasus tersebut telah dimurnikan tanpa sebab dan alasan yang jelas. 2 Pelaku Illegal Logging yang kasusnya dimurnikan adalah IR. JULISMAN. Dia adalah direktur PT. PUKB yang merupakan anggota Ketua DPRD Aceh Tenggara, kedekatannya dengan Ketua DPRD Aceh Tenggara membuat anggapan di masyarakat bahwa dia kebal hukum dan selalu dilindungi hukum, selanjutnya pelaku Illegal Logging yang lain adalah MARZUKI DESKY, dia adalah direktur P.T Putra Utama Agara dan dia adalah anggota Mantan Bupati Aceh Tenggara.

PROSES KASUS – KASUS ILLEGAL LOGGING TAHUN 2006
Proses kasus-kasus illegal logging yang telah terungkap di Aceh Tenggara sekitar 1 kasus yang berkas perkaranya telh dilimpahkan ke JPU tahap satu dan akan menunggu proses selanjutnya. Perkembangan barang bukti kasus illegal logging saat ini di berbagai tempat di Aceh Tenggara telah ditangani seperti barang bukti hasil produksi kayu LOG dan barang jadi sebahagian besar telah dilelang oleh pihak yang terkait dan sebahagian kecil masih di TKP, di POLRES dan POLSEK yang menangani kasus tersebut. Sedangkan fasilitas alat berat milik pelaku illegal logging yang turut disita berupa Buldozer, kepiting, Truk, Mesin Sawmil, masih berada di lokasi Sawmil dan POLSEK dan masih dalam penyegelan aparat untuk menunggu proses selanjutnya

Kamis, 09 Oktober 2008

Participatory Geographical Information System (PGIS)

Kelompok Lingkungan Hidup Aceh

Lembaga ini adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM)yang bergerak di bidang lingkungan dan penanggulangan bencana guna meminimalisir akibat dari sebuah bencana.klhaceh berusaha meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang lingkungan dan usaha usaha penanggulangan bencana.