chatting area


ShoutMix chat widget

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 30 November 2010

Wisata Hutan Aceh

PEMBANGUNAN Aceh secara berkelanjutan atau sering disebut dengan Aceh Green Vision merupakan keinginan dan harapan pemerintah dan rakyat Aceh dalam melaksanakan pembangunan dengan azas pelestarian sumberdaya alam dengan ekosistemnya melalui pemanfaatan sumberdaya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Aceh.

Pemerintah Aceh telah mengkampanyekan konsep dan gagasan tersebut baik dalam forum nasional maupun internasional. Konsep dan gagasan tersebut pertama sekali dideklarasikan pada forum pertemuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Perubahan Iklim (climate change) di Bali pada akhir tahun 2009. Pemerintah Aceh secara aktif terus mengikuti pertemuan tersebut termasuk menghadiri pertemuan Kopenhagen.

Aceh yang memiliki Taman Nasional Leuser dan Kawasan Ulu Masen merupakan salah satu kawasan hutan tropis yang menjadi paru-paru dunia, karena memiliki keanekaragaman hayati (biodiversity) yang sangat tinggi. Pada tahun ini Aceh menjadi tuan rumah Perhelatan akbar Governors Climate Change dan Forest Taskforce tersebut. Pertemuan ini sangat strategis bagi provinsi paling ujung bagian barat Indonesia ini dan berada di tengah-tengah berbagai kawasan yang diprediksikan menjadi kawasan tersibuk di dunia dimasa akan datang. Pertemuan ini sebenarnya menjadi ajang dan kampanye Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, namun pertemuan begitu penting dan strategis ini belum dikemas sedemikian rupa sehingga menarik orang luar untuk datang dan berkunjung ke Aceh.

Para ahli di seluruh dunia telah sepakat bahwa hamparan hutan alam Aceh merupakan salah satu hutan tropis yang kaya dengan keanekaragaman hayatinya. Sangat beralasan dunia menaruh perhatian yang sangat besar pada hutan Aceh, tatkala negara-negara lain terutama negara industri maju hutannya sudah diekploitasi dan hancur. Semua pihak mengharapkan hutan Aceh tetap dipertahankan sebagai kawasan hutan yang memiliki nilai estetika yang sangat tinggi di dunia. Kondisi ini merupakan suatu keunggulan bagi Aceh sekaligus sebagai tantangan mengingat besarnya perhatian masyarakat internasional terhadap hutan Aceh. Namun sayangnya posisi tawar-menawar Aceh masih sangat rendah. Aceh belum bisa menunjukkan pada masyarakat dunia suatu kawasan yang dikelola secara terpadu dengan melibatkan peran aktif masyarakat setempat dan stakeholder lainnya dengan prinsip-prinsip Aceh Green Vision. Kawasan ini bisa dijadikan kawasan wisata yang sangat menguntungkan dengan berbagai fasilitas antraksi yang disediakan negara. Menariknya lagi apabila kawasan itu dibuat di dalam kawasan hutan (habitat in situ). Masyarakat bisa menyaksikan harimau, gajah, buaya, orang utan serta beberapa satwa liar lainnya di dalam kawasan hutan. Masyarakat bisa menyaksikan satwa-satwa liar tersebut melalui kereta gantung (cabel car) atau melalui menara atau melalui kenderaan yang disediakan piahk pengelola.

Korea Selatan dengan Konsep Korean Green Vision berhasil membuat dan mengkampanyekan ide ini dengan sangat mencengangkan dunia, walaupun tanpa ada satwa liar dan keanekaragaman hayati lainnya yang sangat terbatas. Korea Selatan berhasil menyulap kawasan industri dengan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan. Sejumlah Taman Nasional seperti Seoraksan, Kebun Raya, Museum Kupu-Kupu, Museum Kayu telah dibangun dan dikelola dengan sangat professional. Kawasan-kawasan ini telah dikunjungi ribuan wisatawan dalam dan luar negeri setiap harinya dan telah mendatang devisa yang sangat besar bagi negara.

Korea Selatan juga berhasil membuat animasi dan fenomena-fenomena alam seperti terjadinya banjir, tanah longsor, kekeringan dan lain-lain yang sangat menakjubkan dunia sehingga mendatangkan puluhan pelajar dan mahasiswa untuk belajar setiap harinya ke Korea tidak mengherankan sejumlah kayu tropis dari Aceh seperti Kruing (Dipterocarpacea sp), Meranti (Shorea sp) terkoleksi dengan baik di Museum Kayu di negara yang tidak pernah ditumbuhi kayu-kayu tropis ini. Pemerintah Korea Selatan juga setiap tahunnya mengundang sejumlah organisasi massa, mahasiswa dan pelajar maupun tokoh-tokoh dunia untuk datang dan menyaksikan kemajuan Korea dengan Korean Vision Green.

Ini menunjukkan bahwa nilai ekonomi kawasan konservasi apabila dikelola dengan baik dan serius akan mendatangkan efek ganda yang sangat besar bagi daerah. Kunjungan dan daya tarik masyarakat dunia untuk datang ke Aceh menyaksikan sejumlah antraksi wisata alam ini akan memberikan efek ganda ke sektor lain terutama jasa transportasi seperti penerbangan, taxi, kenderaan umum, rumah makan dan penginapan yang kesemuanya menjadi PAD Pemerintah Aceh.

Ke depan apabila visi ini dijalankan secara terpadu dalam suatu paket yang terintegrasi dan dikemas dengan baik termasuk promosinya secara gencar dan besar-besaran, maka akan memberikan altenatif pilihan menarik bagi masyarakat dunia untuk berkunjung ke Aceh. Hal ini akan lebih menarik lagi apabila dikemas dengan paket wisata tour tsunami dan wisata bahari Sabang serta paket wisata islami lainnya. Tentu hal ini akan membuat orang betah dan senang untuk tinggal berlama-lama dan menghabiskan uangnya di Aceh.

Sayangnya sudah lebih setahun Aceh Green Vision dideklarasikan, demikian juga Museum Tsunami, Taman ‘Thank The World’ yang telah diresmikan Presiden SBY beserta sejumlah artifak lain seperti PLTD Apung, Kapal diatas rumah, belum mampu dikelola dengan baik sehingga menjadi tujuan yang menarik bagi masyarakat dunia berkunjung ke Aceh.

Saya yakin apabila semua pihak sepakat dan mengelola secara serius dan dijadikan agenda Visi Aceh 2025, Aceh yang menjadi pusat pembelajaran lingkungan dan kearifan terhadap sumberdaya alam serta kesiagaan terhadap bencana menjadi daya tarik tersendiri bagi Aceh yang diperkaya dengan kultur dan budaya setempat, demikian juga halnya dengan pembelajaran demokrasi akan terwujud, insya Allah.

Hutan Aceh Berkurang 32.657 Hektare/Tahun


BANDA ACEH - Dalam sepuluh tahun terakhir (1998-2008), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mencatat luas hutan di Aceh berkurang hingga 914.222 hektare. “Itu artinya setiap tahun hutan di daerah ini berkurang rata-rata sekitar 32.657 hektare,” ungkap Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar pada Lokakarya Gagasan Revitalisasi Forum Multipihak untuk Perlindungan Hutan Aceh di Aula Bappeda Aceh, Rabu (31/3).

Menurut pihak Walhi, dampak terus berkurangnya luas kawasan hutan di Aceh, bencana alam seperti banjir dan tanah longsor meningkat. Pada 2007 peristiwa banjir dalam setahun baru sekitar 46 kejadian, tahun 2008 naik menjadi 100 kejadian, dan naik lagi menjadi 134 kejadian pada 2009. Selain banjir, peristiwa tanah longsor juga meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2007 masih delapan kejadian namun pada 2008 naik drastis menjadi 37 kejadian, dan 2009 40 kejadian.

Menurut Zulfikar, bencana alam itu menjadi bukti bahwa pengurangan luas kawasan hutan setiap tahun telah berdampak luas dan sangat buruk bagi lingkungan hidup dan manusia. Sebenarnya, lanjut Zulfikar, Gubernur Aceh telah membuat program moratorium logging atau jeda (penghentian sementara) penebangan kayu bulat di hutan. Untuk menguatkan program itu, gubernur membuat program lagi yaitu Aceh Green.

Kedua program tersebut, diakui oleh pihak Walhi Aceh bertujuan sangat baik, tapi aksi di lapangannya belum berjalan maksimal. “Program yang dibuat baru pada tahap pemberitahuan kepada publik, belum sampai pada pemberian sanksi yang berat dan tegas bagi yang melakukan pelanggaran,” tandas Zulfikar dibenarkan Ketua Mukim Aceh Besar, Nasruddin yang merupakan salah seorang peserta lokakarya.

Nasruddin menjelaskan, di Aceh Besar, areal hutan sangat terbatas, tapi jumlah kilang kayu mencapai empat unit. Kalau dalam satu mukim terdapat empat kilang kayu, sementara persediaan stok bahan baku kayu bulatnya belum jelas dari mana diambil, otomatis atau bisa diduga akan ada kegiatan illegal logging untuk pemenuhan kebutuhan kayu pada empat kilang kayu tersebut.

Nasruddin menawarkan solusi, untuk menurunkan luas areal hutan yang dirusak, harus ada kemauan dan komitmen semua pihak mengimplementasikan aksi konkrit moratorium logging dan Aceh Green di lapangan. “Aksi di lapangan jangan setengah hati. Seperti yang terjadi sekarang, Polhut direkrut mencapai 2.000 orang, hutan lindung terus ditebang bahkan banyak yang telah beralih fungsi menjadi kebun,” kata Nasruddin.

Perlu qanun
Seorang peserta lokakarya lainnya, Yacob Ishadamy dari Aceh Green sependapat dengan saran Nasruddin. Menurutnya, sisa areal hutan Aceh sekitar 3,3 juta hektar lagi perlu diselamatkan. Yacob mengatakan, selain perlu kemauan dan komitmen, perlu juga pembuatan data base tata ruang dan wilayah. Karena sampai kini Pemerintah Aceh belum membuat Qanun RTRW. “Menjadi kewajiban eksekutif dan legislatif membuat qanunnya, jika ada yang melanggar, harus diberikan sanksi yang berat dan tegas tanpa pilih kasih,” kata Yacob.

Utusan dari Aceh Selatan, Aceh Tenggara, dan sejumlah daerah lainnya yang daerah mereka masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), meminta Pemerintah Aceh merevisi kembali penetapan luas kawasan bebas hutan lindung (non-TNGL) sebelum Rancangan Qanun RTRW dan Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan RPJP disampaikan kepada DPRA untuk dibahas dan disahkan. Misalnya, Aceh Selatan dengan luas wilayah non-TNGL hanya sekitar 15 persen dari luas areal TNGL. Tuntutan yang sama juga disampaikan utusan dari Aceh Tenggara.

Lokakarya Gagasan Revitalisasi Forum Multipihak untuk Perlindungan Hutan Aceh dilaksanakan Bappeda Aceh. Kegiatan itu dibuka Asisten II Setda Aceh, Said Mustafa mewakili Gubernur Aceh. Peserta yang hadir dari berbagai pihak, termasuk SKPA, SKPD, anggota legislatif, LSM, NGO, dan sejumlah organisasi peduli lingkungan.(her)

200 Ribu Hektare Hutan Aceh Rusak

Banda Aceh, (berita2.com) : Greenomic Indonesia mengungkapkan, sedikitnya 200 hektare hutan Aceh rusak akibat rekonstruksi pasca musibah bencana gempa dan tsunami di provinsi paling ujung pulau Sumatera itu.

"Selain penebangan liar, rekonstruksi Aceh juga ikut berperan dalam laju kerusakan hutan Aceh saat ini," kata koordinator program nasional Greenomic Indonesia, Vanda Mutia Dewi di Banda Aceh, Selasa (10/11).

Greenomic Indonesia mencatat, berdasarkan perbandingan laju kerusakan hutan Aceh pada masa tanggap darurat penanganan bencana Aceh April 2005 dan April 2009 sangat signifikan.

Tingkat kerusakan hutan di Aceh sebelumnya hanya tercatat sekitar 50 ribu hektare yang diperoleh lewat citra satelit, namun kini sudah mencapai 200 hektare.

Vanda mengatakan, kerusakan hutan terbesar di Aceh terjadi di kawasan barat dan selatan Provinsi Aceh, yakni 56 ribu hektare di pantai barat dan 48 ribu hektare di pantai selatan.

"Kerusakan hutan di kawasan itu sebanding dengan kehancuran sebagian wilayah Aceh akibat bencana tsunami" kata Vanda.

Sementara kerusakan hutan di wilayah utara dan timur Aceh kini mencapai lebih dari 30 ribu hektare dan wilayah tengah Aceh lebih dari 19 ribu hektare.

Vanda mengatakan, kerusakan hutan ini akibat penebangan liar (illegal logging) dan proyek pembangunan saat rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pasca tsunami.

"Ini kerusakan hutan tercepat di dunia dalam hal penanganan bencana skala besar," kata Vanda.

Greenomic menilai kebijakan jeda tebang hutan yang dijalankan Pemerintah Aceh saat ini masih belum sempurna, sehingga perlu penguatan kembali agar hutan Aceh tidak bertambah rusak.

"Jadi tidak usah terkejut lagi kalau sekarang banyak terjadi bencana ekologi seperti banjir dan kekeringan. Ini menjadi pelajaran bagi kita untuk melakukan penguatan agar lingkungan tetap terjaga," katanya.(*un)

STUDI GREENOMICS INDONESIA: HUTAN ACEH TERANCAM


JAKARTA – Hasil studi Greenomics Indonesia tentang hutan di Nanggroe Aceh
Darussalam (NAD) memperlihatkan ancaman yang sangat serius. Deforestasi atau
penebangan tutupan hutan selama kurun waktu 2002-2004 mencapai 200 ribu hektar.
Hampir 60 persen praktek deforestasi terjadi dikawasan dan hutan lindung termasuk
Taman Nasional Gunung Leuser. Akibatnya, degradasi hutan Aceh mencapai 1,87 juta
hektar.
Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi dalam pernyataannya kepada
Serambi di Jakarta, Jumat (20/1), menyebutkan lebih dari 81 persen deforestasi terjadi
pada 11 kabupaten di sepanjang pantai barat-selatan dan Aceh bagian tengah. “Lebih dari
83 degradasi hutan juga tersebar pada kawasan hutan di kabupaten-kabupaten tersebut,”
tukas Elfian, yang juga alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Syah Kuala (Unsiyah)
Banda Aceh.
Tujuh kabupaten disepanjang barat-selatan menyumbang deforestasi sebesar 45,37
persen, sedang empat kabupaten pada wilayah bagian tengah menyumbang 36,25 persen.
Sisanya tersebar disepanjang pantai utara, timur dan pulau-pulau diwilayah administrasai
Provinsi NAD. Menurut Elfian, tingkat deforestasi itu justru meruyak pada saat
penghentian sementara penebangan kayu Aceh (moratorium logging) mencapai 115 ribu
hektar kawasan konservasi dan hutan lindung.
Sementara itu prediksi spasial Greenomics menunjukkan selama 2005-2006 diperkirakan
deforestasi hutan Aceh mencapai angka 266 ribu hektar atau setara 4 kali lipat luas
Singapura dengan luas degradasi mencapai 2,2 juta hektar, setara 44 persen dari total luas
daratan Aceh. Greenomics mengkhawatirkan tragedi ekologi akan mengancam Aceh
seperti banjir bandang, tanah longsor dan kekeringan dalam skala besar. Investasi
rekonstruksi dan proses pemulihan sektor riil di Aceh juga dikuatirkan akan terimbas efek
negatifnya.
Untuk itu Greenomics meminta BRR harus memperhatikan secara serius kondisi ekologi
hutan Aceh tersebut dan mengambil tindakan dan kebijakan preventif yang cepat dan
tepat. “Rekonstruksi Aceh tidak bisa mengabaikan kondisi deforestasi dan degradasi
hutan Aceh tersebut, karena proses rekonstruksi telah mendorong tingkat deforestasi dan
degradasi hutan meningkat cepat selama ini sebagai akibat dari terbatasnya solusi
pemenuhan kebutuhan kayu,” demikian Elfian.(fik)

Jumat, 10 Oktober 2008

“Mengamankan Kebijakan Jeda Tebang Hutan Aceh”

Dasar Pikir
Kurang lebih 3 bulan yang lalu, tepatnya tanggal 6 Juni 2007 , Gubernur Aceh telah mendeklakarasikan kebijakan jeda tebang (moratorium logging) terhadap hutan Aceh, yang dituangkan melalui Instruksi Gubernur No. 5/INSTR/2007. Dasar dikeluarkannya kebijakan ini diantaranya adalah pertimbangan frekwensi bencana ekologis yang kerap terjadi di Aceh seperti banjir dan longsor.

Ada sejumlah pertanyaan yang menggelitik terkait dengan tindak lanjut pasca pemberlakuan kebijakan jeda tebang hutan Aceh. Diantaranya adalah mengenai rencana strategis termasuk didalamnya konsep atau skenario seperti apa yang akan dijalankan? Bagaimana dengan pemenuhan kayu lokal untuk jangka pendek dan jangka panjang? Sampai kapan jeda tebang ini akan berlaku? Dan jika kesemua hal itu telah terkonsep dengan baik, bagaimana dengan sosialisasi dan rencana pelaksanaannya?

Karena, dari beberapa fakta dilapangan menunjukan meski kebijakan jeda tebang telah berjalan selama tiga bulan, beberapa aktifitas pembalakan masih terjadi. Dari beberapa liputan media saja tergambarkan masih marak terjadinya pembalakan, seperti kasus terbaru yakni 200 ton kayu hasil pembalakan liar disita kepolisian Lhokseumawe di sebuah kilang kayu di Desa Ule Nyeu, Kecamatan Banda Baru (kecamatan hasil pemekaran Nisam) Aceh Utara (situs: aceh kita.comSabtu, 22 September 2007, 17:40 WIB).

Salah satu indikator yang dapat dipakai untuk menujukkan masih terjadinya pembalakan adalah dengan terjadinya konflik antara satwa (gajah dan harimau). Menurut catatan WALHI Aceh dan monitoring media sampai dengan bulan Agustus 2007, sudah terjadi 24 kasus, dengan korban 6 orang luka/meninggal. Lokasi kejadian meliputi Aceh Utara, Aceh Barat, Aceh Selatan, Pidie dan Aceh Singkil.

Sedianya, kebijakan jeda tebang hutan Aceh ini harus diamankan, disusun skenario yang baik, dilaksanakan, dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan melibatkan multi pihak, sehingga tujuan akhir dari pemberlakukan kebijakan ini dapat tercapai.


Masalah Klasik
Kebijakan jeda tebang merupakan respon terhadap tata produksi dan tata konsumsi kayu yang sarat masalah. Sudah dari dulu kita mengetahui ada kesenjangan antara industri kayu dengan ketersediaan bahan baku. Akibatnya, kebutuhan akan bahan baku untuk industri kayu yang tidak terpenuhi melalui kapasitas produksi legal dipenuhi melalui aktifitas ilegal.

Kondisi ini diperburuk lagi dengan penegakan hukum disektor kehutanan, termasuk kegiatan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh instansi terkait dalam hal ini Dinas Kehutanan, Dinas Perindustrian dan Aparat Penegak Hukum. Seringkali alasan “pemaaf” yang diungkapkan adalah keterbatasan aparat dilapangan, kurangnya koordinasi, sampai keterbatasan dana untuk melakukan operasi pengamanan. Persoalan lain berkaitan dengan biaya adalah pengamanan dan pengangkutan barang bukti (kayu sitaan), dimana diperlukan juga biaya yang tidak sedikit.

Aneh juga melihat begitu banyak dana yang ada di Aceh, termasuk juga dana pengamanan hutan yang dikelola oleh NGO, kita masih kesulitan untuk membiayai penegakan hukum disektor kehutanan. Apakah tidak bisa disepakati oleh aparat yang bermain di ranah hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) untuk bersepakat bahwa hasil penindakan berupa kayu sitaan, dilakukan pelelangan dengan cara yang cepat, dan dari hasil pelelangan ini ada kompensasi yang dapat dibebankan untuk mengganti biaya pengamanan dan pengangkutan kayu yang diberikan kepada aparat penegak hukum atau masyarakat yang berani melaporkan atau menyerahkan kayu ilegal kepada aparat?

Masalah klasik lainnya berkenaan dengan mandulnya penegakan hukum disetor kehutanan dan bukan rahasia juga jika ada aparat kehutanan dan aparat keamanan yang bermain dan mengamankan praktek pembalakan kayu ini.


Solusi alternatif
Ada beberapa langkah konkrit yang dapat dilakukan untuk mengamankan kebijakan jeda tebang hutan Aceh saat ini, diataranya adalah:

· Melakukan evaluasi menyeluruh tentang pelaksanaan kebijakan jeda tebang hutan Aceh secepatnya dengan melibatkan multi pihak dari masyarakat, LSM, Pemerintah Kabupaten/kota, Dinas/Badan/Lembaga yang diamanahkan langsung untuk melaksanakan kebijakan. Perlu juga dievaluasi sampai sejauh mana hasil beserta indikator yang telah dicapai. Hal penting yang harus dilakukan dalam evaluasi ini adalah memberikan reward kepada pihak yang benar-benar melaksanakan kebijakan jeda tebang hutan Aceh dan memberikan sanksi kepada pihak yang lalai melaksanakan kewajibannya;

· Pengawasan dan penegakan hukum dapat dimulai dengan melakukan hal sederhana dan bisa dilakukan dengan biaya murah dan melibatkan lintas lembaga (dinas perindustrian, dinas kehutanan, Polri/POM TNI), yakni dengan membuat pos pemeriksaan titik-titik keluarnya kayu dari Aceh. Paling tidak ada 4 titik yang perlu dijaga yakni perbatasan Tamiang, Subussalam, Aceh Tenggara dan Aceh Singkil.

· Redesign pengelolaan hutan hendaknya menitik beratkan juga kepada penyediaan base line data akan kebutuhan kayu lokal per kabupaten/kota dan propinsi setiap tahunnya. Selain itu diperlukan juga data mengenai industri kayu yang ada saat ini serta berapa kapasitas terpasang dari ketersediaan kayu yang bersumber dari hutan milik masyarakat dan luasan hutan produksi yang ada. Seharusnya perizinan untuk industri dan pemenuhan bahan baku kayu dikeluarkan berdasarkan hitungan tersebut. Kaitannya dengan hal ini adalah, untuk mencegah ketimpangan antara industri kayu dengan ketersediaan bahan baku.

· Dalam hal pemberian izin industri kayu dan pemanfaatan hutan oleh dinas perindustrian dan dinas kehutanan, harus ada jaminan akses publik untuk informasi perizinan yang dikeluarkan. Kedua dinas ini harus mempublikasikan izin yang dikeluarkan sehingga bisa diawasi oleh siapa saja dan akhirnya dapat mengontrol tata produksi perkayuan di Aceh.

· Yang terakhir adalah bagaimana kita membangun kesadaran kritis dari kita semua untuk berpikir dan memperbaiki tata konsumsi kita, khususnya kepada bahan yang berasal dari kayu. Sudah waktunya kita memikirkan kembali penggunaan sedikit mungkin bahan-bahan/material kayu, memakai konsep daur ulang, atau kepada sikap kritis kita pada saat akan menggunakan kayu dengan pertanyaan “apakah kayu ini legal atau tidak?”

Penutup
Tentunya kita tidak ingin inisiatif positif dari Gubernur Aceh yang telah menelurkan kebijakan jeda tebang ini akan menjadi tidak bermakna. Apalagi jika tidak diikuti dengan langkah konkrit oleh kita semua, atau akan tidak lebih bermakna juga jika nanti akan lahir kebijakan lain yang kontra produktif seperti melakukan konversi hutan untuk areal perkebunan.

Kebijakan jeda tebang memang bukan solusi final memperbaiki kondisi hutan Aceh dan pengelolaannya. Tetapi, dia akan lebih nyata jika konsep dan strategi pelaksanaanya bisa dengan cepat disusun, didesiminasikan, dilaksanakan dan dievaluasi bersama. Semoga.

Jakarta, 25 September 2007

KEGIATAN ILLEGAL LOGGING DI ACEH TENGGARA

A. KONDISI HUTAN LINDUNG ACEH TENGGARA SAAT INI.

Aceh Tenggara memiliki wilayah hutan yang sangat luas mencapai 276.000 Ha. Kawasan hutan tersebut memiliki kekayaan hutan yang sangat banyak seperti keberagaman flora dan fauna yang ada didalamnya. Namun kondisi hutan tersebut saat ini sangat memprihatinkan. Banyak areal hutan yang telah rusak. Kerusakan TNGL ini di sebabkan oleh aktifitas illegal logging yang mencapai luas areal 15.000 – 25.000 Ha dikawasan hutan Aceh Tenggara. Kerusakan hutan ini juga mengakibatkan hilangnya berbagai flora dan fauna yang sangat berharga bagi kehidupan manusia. Banyak hewan – hewan yang ada di dalam hutan tidak lagi mendapat tempat tinggal untuk bernaung, hal ini mengakibatkan hewan-hewan tersebut perpindah lokasi ke kawasan pemukiman penduduk. Hal ini pernah terjadi di Daerah Gajah Mati Kecamatan Gunung Leuser Desa Transmigrasi. Di daerah ini pernah terjadi peristiwa penyerangan Gajah di pemukiman penduduk yang mengakibatkan beberapa rumah hancur dan merusak lahan pertanian penduduk yang telah siap panen. Peristiwa seperti ini juga pernah terjadi di Pemukiman Gunung Meriah Desa Lawe Malum. Di daerah ini terjadi harimau mengamuk yang menelan 1 korban jiwa. Daerah ini merupakan kawasan illegal logging Mangunsong, dia merupakan mantan aktor utama pelaku illegal logging di Aceh Tenggara. Kasus yang sama juga pernah terjadi di Desa Lumban Tua namun tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Daerah ini merupakan kawasan illegal logging TUTY yang merupakan anggota DPRD. Dia adalah mantan pelaku illegal logging Aceh Tenggara. Kondisi ini membuktikan bahwa akan terus terjadi kasus-kasus serupa jika keadaan penebangan hutan secara liar ini tidak segera diantisipasi oleh semua pihak yang terkait dan yang merasa bahwa hutan adalah milik bersama yang harus terus dilestarikan sebagai warisan untuk anak cucu kita kelak.
Penebangan hutan TNGL saat ini masih tetap terjadi walaupun dalam skala kecil, karena lokasi dan wilayah mereka untuk melakukan kegiatan aktivitas illegal logging masih tetap didaerah yang sama karena lokasi illegal logging tersebut sangat mendukung kelancaran usaha mereka sebab di wilayah tersebut telah tersedia berbagai kemudahan seperti adanya jalan yang telah dibuka oleh para pelaku illegal logging yang lalu. Hal ini tentu saja secara otomatis memudahkan mereka melakukan kegiatan haram tersebut.
Dari satu sisi, Kami memantau perkembangan hutan di kawasan Aceh Tenggara saat ini, banyak masyarakatnya mengambil kesempatan untuk membuka lahan perkebunan karena daerah kawasan illegal logging tersebut telah tersedia jalan menuju ke hutan yang memudahkan kendaraan menuju kawasan hutan tersebut. Selain itu, keberanian mereka untuk membuka lahan perkebunan di areal hutan TNGL seolah-olah di dukung oleh PEMDA setempat untuk perluasan daerah wilayah pemukiman penduduk yang saat ini diisukan akan adanya pemekaran Propinsi ALA.
Salah satu kawasan hutan lindung TNGL yang telah hancur di Kecamatan Gunung Leuser, dialih fungsikan oleh PEMDA menjadi kawasan pemukiman penduduk yang diberi nama Gunung Nias, dan penduduknya didatangkan oleh PEMDA dari daerah Sumatera Utara dengan jumlah sekitar 500 KK.


Dari hasil advokasi Putri Sepakat diatas, Kami menyimpulkan bahwa aktivitas Illegal Logging di kawasan Hutan Lindung Gunung Leuser masih tetap berjalan walaupun para pelakunya berganti. Para pelaku Illegal Logging yang sekarang masih tetap dibawah pengawasan 11 Pemilik izin IPHHK. Mereka menyerahkan usaha perambahan hutan kepada para pelaku illegal loging yang sekarang dengan tujuan mempertahankan lokasi atau kawasan tersebut sambil memantau keadaan Aceh Tenggara. Besar kemungkinan, pelaku Illegal Logging yang lalu, masih menunggu suasana kembali aman untuk menjalankan kegiatan haram mereka seperti semula.

C. CARA KERJA PELAKU ILLEGAL LOGGING YANG SEKARANG:

Karena para pelaku illegal loging yang sekarang adalah para masyarakat desa dan aparat keamanan setempat yang tentu saja mereka tidak memiliki modal yang cukup untuk melakukan aktifitas perambahan hutan yang seperti dilakukan para cukong kayu besar yang memegang izin 11 IPHHK, para pelaku yang sekarang menggunakan peralatan dan transportasi yang lebih sederhana karena itu hasil yang diperoleh dari hasil perambahan hutan tersebut juga lebih sedikit. Adapun peralatan yang mereka gunakan untuk mengolah dan mengangkut hasil kegiatan mereka adalah:
§ Penebangan dan pengolahan kayu dengan memakai alat gergaji mesin
§ dan setelah diolah, dilangsir ke suatu tempat dengan memakai kerbau sampai ke lokasi yang bisa diangkut dengan kendaraan
§ Diangkut dengan kendaraan roda 6 ( enam ) sejenis truk ke panglong atau ke gudang yang ada di Kota kayu tersebut dijual kepada kontraktor dan pengusaha lainnya, kayu tersebut diolah menjadi barang jadi (barang produksi ) untuk di jual ke Medan
§ Setelah kayu tersebut sampai ke gudang yang dimiliki oleh para cukong kayu ada di kota, kayu tersebut dijual kepada kontraktor dan pengusaha lainnya. kayu tersebut dijual kepada kontraktor dan pengusaha lainnya, kayu tersebut diolah menjadi barang jadi (barang produksi ) untuk di jual ke Medan

D. DAERAH ILLEGAL LOGGING YANG RAWAN BENCANA.

Daerah - derah yang merupakan kawasan kegiatan Illegal Logging merupakan kawasan dengan daerah kemiringan 60 – 80 ยบ, daerah tersebut tersebar diberbagai titik di daerah / wilayah Aceh Tenggara. Walaupun daerah tersebut merupakan daerah yang sangat rawan bencana namun masyarakat di wilayah-wilayah tersebut masih saja tetap melakukan penebangan dan pengolahan kayu liar tanpa izin untuk tingkat local, dan masyarakat di kawasan ini juga membuka lahan kebun sebagai usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup walaupun mereka mengetahui lokasi tersebut sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan tanah longsor dan banjir banding sewaktu - waktu. Adapun lokasi atau daerah rawan bencana tersebut terletak di:
· Wilayah Lawe Pakam dimana para pelaku Illegal Logging adalah masyarakat setempat dan didaerah ini sangat rawan bencana dan di daerah ini juga pernah terjadi bencana banjir dialiran sungai yang sampai menelan korban jiwa 2 orang meninggal dan beberapa rumah hanyut terbawa arus sungai yang sangat deras.
· Wilayah Desa Lawe Deski, daerah ini pernah banjir meskipun tidak menelan korban jiwa tetapi merusak lahan pertanian penduduk yang cukup luas yang mengakibatkan kerugian yang sangat banyak. Walaupun di daerah ini pernah terjadi bencana banjir, masyarakatnya masih melakukan kegiatan illegal loging karena diwilayah tersebut merupakan daerah illegal logging yang pernah dikuasai oleh Pak Sokeh ( Mantan Dandim Aceh Tenggara)
· Wilayah Desa Lawe Perbunga, daerah ini tidak pernah terjadi banjir namun daerah ini termasuk sangat rawan bencana, pelaku illegal logging di daerah ini sekarang adalah penduduk setempat yang mempunyai usaha panglong. Didaerah tersebut memiliki 4 orang pengusaha panglong
· Desa Lawe Sigala-gala dan Desa Bukit Merdeka, pernah terjadi banjir dan daerah tersebut memang rawan banjir. Kondisi hutan didaerah ini sangat memprihatinkann dan akktifitaas masyarakat sampai saat ini adalah menebang pohon kemiri yang hasil kayu dari pohon kemiri tersebut dijual ke Medan. Setelah penebangan pohon kemiri tersebut masyarakat desa membuka lahan kebun untuk ditanam dengan tanaman kakao. Hal ini sangat berbahaya bagi ketahanaan daerah yang rawan longsor sebab pohon kakao sangat kecil kemampuannya untuk menyerap air dibandingkan dengan pohon kemiri.
· Desa Batu Dua Ratus, di wilayah ini juga sangat rawan bencana, disebabkan kondisi hutan saat ini di wilayah tersebut sangat memprihatikan karena banyaknya masyarakat yang menambah areal kebun mereka di wilayah hutan dengan cara menebang pohon di hutan tersebut, padahal dihutan tersebut merupakan daerah yang sangat dilindungi dan sangat dilarang untuk ditebang.
· Desa Simpang Semadam, daerah ini pernah terjadi banjir sekitar satu tahun yang lalu, daerah tersebut merupakan daerah yanag sangat rawan bencana sampai saat ini. Walaupun di daerah ini, masyarakatnya tidak lagi melakukan pembalakan hutan karena masih trauma akibat kejadian banjir bandang tahun lalu yang mengakibatkan korban jiwa meninggal dan kerugian harta benda yang sanagt banyak dan lahan perkebunan mereka yang hancur. Tapi tidak tertutup kemingkinan mereka akan kembali melakukan aktivitas pembalakan liar 4 atau 5 tahun yang akan datang setelah rasa trauma mereka hilang dan kayu yang ada di wilayah hutan di desa mereka merupakan kayu yang terbaik dan kualitas eksport sehingga kemungkinan besar mereka tertarik akan keuntungan besar yang akan didapat dari hasil kayu tersebut.






· Desa Berandang, di desa ini tidak pernah terjadi bencana. Tetapi saat curah hujan tinggi aliran sungai di wilayah ini sangat membahayakan dan tiap tahun bertambah besar dan suatu saat jika terjadi bencana banjir sasaran daerah yang akan terkena bencana mencapai 5 desa. Hal ini tentu sangat membahayakan sebaab dapat dipastikan akan menimbulkan korban jiwa dan harta benda yang sangat banyak. Kondisi hutan di daerah ini sanagat memprihatinkan sebab banyak penduduk yang melakukan aktifitas penebangan pohon kemiri untuk diganti dengan tanaman lain yang lebih menguntungkan bagi mereka.
· Desa Lawe Mengkudu, kondisi di daerah ini hampir sama dengan kondisi di daerah Desa Simpang Semadam. Perbedaannya adalah kawasan hutan di daerah ini merupakan lokasi pembalakan hutan lindung yang dilakukan oleh para cukong kayu yang pernah mempunyai izin IPHHK.


















E. PROSES KASUS – KASUS ILLEGAL LOGGING TAHUN 2005
Proses kasus-kasus illegal logging yang telah terungkap di Aceh Tenggara sekitar 9 kasus dengan perincian sebagai berikut:
Pada bulan Mei telah terungkap 7 kasus illegal logging dengan jumlah tersangka sekitar 9 orang, dengan daerah pembalakan para tersangka adalah di daerah Hutan Lindung Desa Natam dan berkasnya telah dilimpahkan ke JPU.
Masih pada tahun yang sama di Bulan Oktober, juga terungkap 4 kasus illegal logging. 2 kasus yang terungkap telah dilimpahkan ke JPU dan 2 kasus lagi masih dalam tahap DPO. Adapun perkembangan kasus yang telah dilimpahkan ke JPU tersebut sampai saat ini belum jelas tindak lanjut proses hukumnya. Menurut isu yang berkembang di tengah – tengah masyarakat Aceh Tenggara, bahwasanya kasus tersebut telah dimurnikan tanpa sebab dan alasan yang jelas. 2 Pelaku Illegal Logging yang kasusnya dimurnikan adalah IR. JULISMAN. Dia adalah direktur PT. PUKB yang merupakan anggota Ketua DPRD Aceh Tenggara, kedekatannya dengan Ketua DPRD Aceh Tenggara membuat anggapan di masyarakat bahwa dia kebal hukum dan selalu dilindungi hukum, selanjutnya pelaku Illegal Logging yang lain adalah MARZUKI DESKY, dia adalah direktur P.T Putra Utama Agara dan dia adalah anggota Mantan Bupati Aceh Tenggara.

PROSES KASUS – KASUS ILLEGAL LOGGING TAHUN 2006
Proses kasus-kasus illegal logging yang telah terungkap di Aceh Tenggara sekitar 1 kasus yang berkas perkaranya telh dilimpahkan ke JPU tahap satu dan akan menunggu proses selanjutnya. Perkembangan barang bukti kasus illegal logging saat ini di berbagai tempat di Aceh Tenggara telah ditangani seperti barang bukti hasil produksi kayu LOG dan barang jadi sebahagian besar telah dilelang oleh pihak yang terkait dan sebahagian kecil masih di TKP, di POLRES dan POLSEK yang menangani kasus tersebut. Sedangkan fasilitas alat berat milik pelaku illegal logging yang turut disita berupa Buldozer, kepiting, Truk, Mesin Sawmil, masih berada di lokasi Sawmil dan POLSEK dan masih dalam penyegelan aparat untuk menunggu proses selanjutnya

Kamis, 09 Oktober 2008

Participatory Geographical Information System (PGIS)